Perintah Menunaikan Zakat Fitrah
Hari/Tanggal : Kamis , 25 juli 2013
Tempat : Masjid Umul Quro’
Penceramah : Ustad imam nawawi
1. Firman
Allah Ta'ala "Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama
Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak
satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di
daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki
sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut
lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu
pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari
atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat
fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang
yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan
kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa
yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim,
beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Sebagian ulam berpendapat Zakat
fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)'''
Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat
fithrah adalah dari lima jenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan
inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang
dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang
mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan
bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar
(uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan
zakatdengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya.
Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Zakat
fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya.Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya
matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak
memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya
matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya
seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas
dari tanggungan membayar fitrah).
1. Firman
Allah Ta'ala "Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama
Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak
satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di
daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki
sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut
lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu
pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari
atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat
fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang
yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan
kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa
yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim,
beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Sebagian ulam berpendapat Zakat
fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)'''
Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat
fithrah adalah dari lima jenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan
inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang
dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang
mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan
bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar
(uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan
zakatdengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya.
Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Zakat
fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya.Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya
matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak
memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya
matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya
seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas
dari tanggungan membayar fitrah).
0 komentar: